Kembali

Review ORIENTASI 2024

Pajak Karbon (Carbon tax)

Pajak karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2024. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dengan memberi insentif kepada perusahaan untuk mengurangi jejak karbon mereka. Tingkat pajak awalnya ditetapkan sebesar IDR 30.000 per kilogram CO2, dan ada rencana untuk meningkatkan tarif ini menjadi IDR 70.000 per kilogram. Dalam data GRI pada tahun 2021 berdasarkan jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain:

  1. Cakupan 1 (Emisi Langsung) Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses produksi.
  2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli) Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti listrik, panas, dan pendinginan.
  3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya) Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah.

Climate Change (Perubahan Iklim)

Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim.

  1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperlambat laju perubahan iklim. Program mitigasi climate change memiliki hubungan erat dengan sektor kehutanan dan energi. Hal ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti beralih ke sumber energi terbarukan dan melakukan rehabilitasi hutan sehingga dapat membantu penyerapan karbon oleh alam.
  2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. Program adaptasi climate change lebih menekankan pada penguatan infrastruktur dengan tujuan dapat meredam dampak perubahan iklim. Hal ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya memperbaiki drainase sebagai antisipasi terjadinya banjir.

Implementasi pajak karbon bertujuan untuk mempercepat transisi energi bersih dan membantu Indonesia mencapai target emisi nol bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2060. Namun, penerapannya masih dalam tahap pembahasan, termasuk mekanisme cap and trade yang memungkinkan perusahaan yang melebihi batas emisi untuk membeli kredit karbon dari perusahaan yang berhasil mengurangi emisi mereka.

Greenflation

Greenflation adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kenaikan biaya yang terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih. Proses ini memerlukan investasi besar dalam infrastruktur baru, kapasitas pembangkitan energi terbarukan, dan teknologi pendukung lainnya. Di Indonesia, greenflation dapat menyebabkan kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya didominasi oleh bahan bakar fosil.

Selama masa transisi ini, harga energi yang lebih tinggi bisa mengubah perilaku konsumen dan produsen. Konsumen mungkin beralih ke kendaraan listrik atau energi surya karena biaya bahan bakar fosil yang meningkat, sementara produsen akan mencari cara untuk menurunkan biaya produksi energi mereka. Namun, tantangan finansial ini dapat menunda adopsi energi terbarukan, terutama karena investor mungkin waspada terhadap risiko yang terkait dengan teknologi baru dan biaya tinggi dari inflasi hijau.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi dampak greenflation, antara lain:

  1. Subsidi Energi Pemerintah masih mensubsidi energi fosil seperti BBM dan LPG untuk meringankan beban masyarakat, mencegah lonjakan harga energi, dan melakukan penyesuaian subsidi secara bertahap dan terarah.
  2. Pengembangan Energi Terbarukan Pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan seperti PLTS, PLTB, dan geothermal, serta memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi disektor energi terbarukan.
  3. Efisiensi Energi: Pemerintah menerapkan program efisiensi energi di berbagai sektor, seperti sektor industri, transportasi, dan bangunan untuk mendorong masyarakat agar menggunakan energi secara bijak dan hemat.
  4. Inovasi Teknologi Hijau: Pemerintah mendukung penelitian dan pengembangan teknologi hijau serta mendorong kerjasama antara sektor swasta, akademisi, dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan. 5. Kebijakan Perdagangan Karbon: Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan perdagangan karbon di Indonesia untuk mendorong pengurangan emisi GRK dan penggunaan energi terbarukan