Review ORIENTASI 2024
A. Pajak Karbon (Carbon Tax)
Pajak Karbon ialah suatu sistemasi pajak yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan produk karbon dioksida oleh perusahaan, biasanya perusahaan industri juga pertambangan. Skemanya yaitu perusahaan akan diberi batasan seberapa banyak karbon yang dihasilkan. Jika suatu perusahaan melewati limit maka akan dikenakan pinalti, sedangkan untuk perusahaan yang karbon dioksidanya berada pada bawah limit bisa menjual selisih karbon dioksidanya ke perusahaan yang melewati limit, dan kemudian transaksi ini lah yang dikenai pajak oleh pemerintah. Dalam data GRI pada tahun 2021 berdasarkan jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain:
1. Cakupan 1 (Emisi Langsung):
Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses produksi. 2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli): Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti listrik, panas, dan pendinginan.
3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya):
Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah.
Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim.
1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperlambat laju perubahan iklim.
2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi.
Perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi karbon adalah masalah global yang mengancam berbagai sektor kehidupan. Penanganannya memerlukan kebijakan dan regulasi efektif, seperti pajak karbon, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun kontroversial, pajak karbon dianggap sebagai alat yang efektif dalam mengubah perilaku ekonomi menuju keberlanjutan lingkungan. Penting untuk mengkomunikasikan manfaat jangka panjangnya dan memperjelas bagaimana pendapatan dari pajak tersebut akan mengurangi beban ekonomi bagi individu dan bisnis
B. Greenflation
Greenflation adalah penggambaran sebuah kondisi di mana terjadi kenaikan biaya yang terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih (energi hijau). Di Indonesia, greenflation dapat menyebabkan kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya didominasi oleh bahan bakar fosil. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi dampak greenflation, antara lain: Subsidi Energi, Pengembangan Energi Terbarukan, Efisiensi
Energi, Inovasi Teknologi Hijau, dan Kebijakan Perdagangan Karbon
A. Pajak Karbon (Carbon Tax)
Pajak Karbon ialah suatu sistemasi pajak yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan produk karbon dioksida oleh perusahaan, biasanya perusahaan industri juga pertambangan. Skemanya yaitu perusahaan akan diberi batasan seberapa banyak karbon yang dihasilkan. Jika suatu perusahaan melewati limit maka akan dikenakan pinalti, sedangkan untuk perusahaan yang karbon dioksidanya berada pada bawah limit bisa menjual selisih karbon dioksidanya ke perusahaan yang melewati limit, dan kemudian transaksi ini lah yang dikenai pajak oleh pemerintah. Dalam data GRI pada tahun 2021 berdasarkan jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain:
1. Cakupan 1 (Emisi Langsung):
Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses produksi. 2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli): Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti listrik, panas, dan pendinginan.
3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya):
Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah.
Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim.
1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperlambat laju perubahan iklim.
2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi.
Perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi karbon adalah masalah global yang mengancam berbagai sektor kehidupan. Penanganannya memerlukan kebijakan dan regulasi efektif, seperti pajak karbon, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun kontroversial, pajak karbon dianggap sebagai alat yang efektif dalam mengubah perilaku ekonomi menuju keberlanjutan lingkungan. Penting untuk mengkomunikasikan manfaat jangka panjangnya dan memperjelas bagaimana pendapatan dari pajak tersebut akan mengurangi beban ekonomi bagi individu dan bisnis
B. Greenflation
Greenflation adalah penggambaran sebuah kondisi di mana terjadi kenaikan biaya yang terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih (energi hijau). Di Indonesia, greenflation dapat menyebabkan kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya didominasi oleh bahan bakar fosil. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi dampak greenflation, antara lain: Subsidi Energi, Pengembangan Energi Terbarukan, Efisiensi
Energi, Inovasi Teknologi Hijau, dan Kebijakan Perdagangan Karbon