Kembali

Review ORIENTASI 2024

A. Pajak Karbon (Carbon Tax) 

Pajak Karbon ialah suatu sistemasi pajak yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan  produk karbon dioksida oleh perusahaan, biasanya perusahaan industri juga  pertambangan. Skemanya yaitu perusahaan akan diberi batasan seberapa banyak karbon  yang dihasilkan. Jika suatu perusahaan melewati limit maka akan dikenakan pinalti,  sedangkan untuk perusahaan yang karbon dioksidanya berada pada bawah limit bisa  menjual selisih karbon dioksidanya ke perusahaan yang melewati limit, dan kemudian  transaksi ini lah yang dikenai pajak oleh pemerintah. Dalam data GRI pada tahun 2021  berdasarkan jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain:  

1. Cakupan 1 (Emisi Langsung): 

Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan bakar  fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses produksi.  2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli): Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti  listrik, panas, dan pendinginan.  

3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya):  

Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber yang  tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti  emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah.  

Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan  adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi  perubahan iklim. 

1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan  memperlambat laju perubahan iklim. 

2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau  menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. 

Perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi karbon adalah masalah global yang  mengancam berbagai sektor kehidupan. Penanganannya memerlukan kebijakan dan  regulasi efektif, seperti pajak karbon, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun  kontroversial, pajak karbon dianggap sebagai alat yang efektif dalam mengubah perilaku  ekonomi menuju keberlanjutan lingkungan. Penting untuk mengkomunikasikan manfaat  jangka panjangnya dan memperjelas bagaimana pendapatan dari pajak tersebut akan  mengurangi beban ekonomi bagi individu dan bisnis 

B. Greenflation

Greenflation adalah penggambaran sebuah kondisi di mana terjadi kenaikan biaya yang  terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih (energi hijau). Di Indonesia,  greenflation dapat menyebabkan kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi  untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya  didominasi oleh bahan bakar fosil. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh  pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi dampak greenflation, antara  lain: Subsidi Energi, Pengembangan Energi Terbarukan, Efisiensi  

Energi, Inovasi Teknologi Hijau, dan Kebijakan Perdagangan Karbon

A. Pajak Karbon (Carbon Tax) 

Pajak Karbon ialah suatu sistemasi pajak yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan  produk karbon dioksida oleh perusahaan, biasanya perusahaan industri juga  pertambangan. Skemanya yaitu perusahaan akan diberi batasan seberapa banyak karbon  yang dihasilkan. Jika suatu perusahaan melewati limit maka akan dikenakan pinalti,  sedangkan untuk perusahaan yang karbon dioksidanya berada pada bawah limit bisa  menjual selisih karbon dioksidanya ke perusahaan yang melewati limit, dan kemudian  transaksi ini lah yang dikenai pajak oleh pemerintah. Dalam data GRI pada tahun 2021  berdasarkan jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain:  

1. Cakupan 1 (Emisi Langsung): 

Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan bakar  fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses produksi.  2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli): Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti  listrik, panas, dan pendinginan.  

3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya):  

Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber yang  tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti  emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah.  

Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan  adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi  perubahan iklim. 

1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan  memperlambat laju perubahan iklim. 

2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau  menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. 

Perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi karbon adalah masalah global yang  mengancam berbagai sektor kehidupan. Penanganannya memerlukan kebijakan dan  regulasi efektif, seperti pajak karbon, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun  kontroversial, pajak karbon dianggap sebagai alat yang efektif dalam mengubah perilaku  ekonomi menuju keberlanjutan lingkungan. Penting untuk mengkomunikasikan manfaat  jangka panjangnya dan memperjelas bagaimana pendapatan dari pajak tersebut akan  mengurangi beban ekonomi bagi individu dan bisnis 

B. Greenflation

Greenflation adalah penggambaran sebuah kondisi di mana terjadi kenaikan biaya yang  terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih (energi hijau). Di Indonesia,  greenflation dapat menyebabkan kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi  untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya  didominasi oleh bahan bakar fosil. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh  pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi dampak greenflation, antara  lain: Subsidi Energi, Pengembangan Energi Terbarukan, Efisiensi  

Energi, Inovasi Teknologi Hijau, dan Kebijakan Perdagangan Karbon