Kembali

Review ORIENTASI 2024

Pajak Karbon (Carbon Tax)

Pajak Karbon ialah suatu sistemasi pajak yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan produk karbon dioksida oleh perusahaan, biasanya perusahaan industri juga pertambangan. Skemanya yaitu perusahaan akan diberi batasan seberapa banyak karbon yang dihasilkan. Jika suatu perusahaan melewati limit maka akan dikenakan pinalti, sedangkan untuk perusahaan yang karbon dioksidanya berada pada bawah limit bisa menjual selisih karbon dioksidanya ke perusahaan yang melewati limit, dan kemudian transaksi ini lah yang dikenai pajak oleh pemerintah. Pajak karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan mulai diterapkan pada tahun ini (2024). Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon. Tingkat pajak awalnya ditetapkan sebesar IDR 30.000 per kilogram CO2, dan nantinya ditingkatkan ini menjadi IDR 70.000 per kilogram. Dalam data GRI pada tahun 2021 berdasarkan jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain:

  1. Cakupan 1 (Emisi Langsung): Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses produksi.
  2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli): Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti listrik, panas, dan pendinginan.
  3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya): Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah.

Kerusakan lingkungan yang paling terasa pada kehidupan sehari-hari diakibatkan proses industrialisasi perusahaan-perusahaan yang ada mengakibatkan climate change atau perubahan iklim yang sangat buruk dampaknya bagi Bumi. Suhu udara yang panas, kelembapan meningkat, efek gas rumah kaca dan lain sebagainya.

Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim.

  1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperlambat laju perubahan iklim.
  2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi.

Greenflation

Greenflation adalah penggambaran sebuah kondisi di mana terjadi kenaikan biaya yang terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih (energi hijau). Di Indonesia, greenflation dapat menyebabkan kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya didominasi oleh bahan bakar fosil. Tapi penerapan strategi menuju energi hijau dan terbaharukan ini akan mengantar Indonsia secara khusus dan Bumi secara umum pada tahap di mana kesehatan Bumi mulai terjaga kembali. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi dampak greenflation, antara lain: Subsidi Energi, Pengembangan Energi Terbarukan, Efisiensi Energi, Inovasi Teknologi Hijau, dan Kebijakan Perdagangan Karbo