Kembali

Review ORIENTASI 2024

Carbon Emission: Climate Change and Carbon Tax 

A. Regulasi Emisi Gas Rumah Kaca dan Perubahan Iklim 

Perubahan iklim tidak dapat dipisahkan dari emisi karbon, dan upaya untuk  menurunkan emisi karbon bertujuan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatifnya.  Sebagai masalah global, perubahan iklim menyebabkan efek ireversibel pada semua sektor  pembangunan dan mengancam kelangsungan hidup jutaan orang. Jika masalah ini tidak  diatasi sejak dini, stabilisasi gas rumah kaca akan semakin sulit dan dampak perubahan  iklim tidak akan terhindarkan. Selain itu, "Cost of Incation" akan terlalu tinggi, membebani  generasi mendatang dengan sangat berat. 

B. Pengungkapan Emisi GRK 

Pengungkapan emisi gas rumah kaca (GRK) adalah proses pelaporan informasi  tentang emisi GRK yang dihasilkan oleh suatu organisasi. Pengungkapan ini penting untuk  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi dalam upaya memerangi  perubahan iklim. 

GRI (Global Reporting Initiative) adalah organisasi internasional independen yang  membantu dunia usaha dan organisasi lain mengambil tanggung jawab atas dampak yang  mereka timbulkan, dengan menyediakan bahasa umum global untuk mengkomunikasikan 

dampak tersebut. Dalam data GRI pada tahun 2021 berdasarkan jenis cakupannya,  pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain: 

1. Cakupan 1 (Emisi Langsung) 

Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi, seperti pembakaran bahan  bakar fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan pelarian gas dari proses  produksi. 

2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli) 

Emisi yang dihasilkan dari pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti  listrik, panas, dan pendinginan. 

3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya) 

Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai nilai organisasi yang muncul dari sumber  yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir  seperti emisi dari bahan baku, transportasi produk, dan pembuangan limbah. 

C. Climate Change (Perubahan Iklim) 

Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi  dan adaptasi. Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi  perubahan iklim. 

1. Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan  memperlambat laju perubahan iklim. Program mitigasi climate change memiliki  hubungan erat dengan sektor kehutanan dan energi. Hal ini, dapat dilakukan dengan  berbagai cara seperti beralih ke sumber energi terbarukan dan melakukan rehabilitasi  hutan sehingga dapat membantu penyerapan karbon oleh alam. 

2. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin terjadi atau menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. Program  adaptasi climate change lebih menekankan pada penguatan infrastruktur dengan  tujuan dapat meredam dampak perubahan iklim. Hal ini, dapat dilakukan dengan  berbagai cara misalnya memperbaiki drainase sebagai antisipasi terjadinya banjir. Mitigasi dan adaptasi adalah dua strategi yang saling melengkapi Mitigasi diperlukan  

untuk mengurangi emisi GRK dan memperlambat laju perubahan iklim, sedangkan  adaptasi diperlukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. Kedua  strategi ini memerlukan investasi dan upaya yang signifikan namun, biaya yang  dikeluarkan akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung jika  tidak ada tindakan yang diambil untuk mengatasi perubahan iklim.

D. Carbon Tax 

Pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil, dikenakan dengan tujuan untuk  mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Sebagian besar carbon tax berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk  tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi  kerusakan dari tumpahan minyak bumi (IBFD International Tax Glossary, 2015) 

Di Indonesia, terdapat hukum yang melandasi carbon tax yang diatur dalam Undang Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan  presiden no. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK. Dalam Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 13 ayat (1) pajak  karbon didefinisikan sebagai: 

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida (CO2) atau  gas rumah kaca lainnya yang setara dengan CO2 yang dihasilkan 

dari kegiatan usaha.” 

Dalam peraturan perundang-undangan ini juga telah ditetapkan bahwa tarif carbon tax lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah  Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). 

E. Hubungan Carbon Tax dan Pengurangan Emisi 

Carbon tax adalah solusi yang mungkin meskipun tidak sempurna. Pajak ini  dikenakan pada kandungan karbon bahan bakar fosil, dengan gagasan bahwa  membebankan biaya pada pencemar sesuai tingkat polusi yang mereka hasilkan akan  mendorong perubahan perilaku menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. 

Selain itu kita juga dapat melakukan transaksi atau pengkreditan karbon sebagai salah  satu bentuk usaha dalam pengurangan emisi. Di Indonesia, kebijakan terkait transaksi dan  pengkreditan karbon masih dalam tahap pengembangan saat ini, Pemerintah sedang  berupaya untuk terus mengembangkan pasar karbon di Indonesia. Berikut beberapa  peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perdagangan karbon: 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perdagangan Emisi Karbon (UU No. 16/2016)  Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perdagangan Emisi Karbon Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang  Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Permen LHK No. 21/2022)

F. Mekanisme Transaksi dan Pengkreditan Karbon 

Perdagangan Emisi Karbon 

Penjualan dan pembelian sertifikat emisi karbon di pasar karbon. 

Proyek Pengurangan Emisi Karbon 

Proyek yang bertujuan untuk mengurangi emisi GRK dan menghasilkan sertifikat  emisi karbon. 

Pengkreditan Karbon 

Perhitungan dan pengakuan emisi GRK yang dikurangi oleh suatu proyek atau  kegiatan. 

G. Jenis sertifikat emisi karbon 

Sertifikat Emisi Karbon Tradisional 

Sertifikat yang mewakili emisi GRK yang dikurangi dari suatu sumber tertentu. Sertifikat Emisi Karbon Berbasis Proyek 

Sertifikat yang mewakili emisi GRK yang dikurangi dari suatu proyek pengurangan  emisi karbon. 

 

Greenflation 

Greenflation adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kenaikan harga barang  dan jasa yang disebabkan oleh kebijakan dan perubahan dalam industri hijau atau ramah  lingkungan. Dengan kata lain, greenflation terjadi ketika upaya untuk mengatasi perubahan  iklim melalui kebijakan ramah lingkungan justru berdampak pada kenaikan harga. Berikut  beberapa penyebab terjadinya greenflation: 

Meningkatnya permintaan bahan baku mineral dan logam 

Transisi menuju energi terbarukan membutuhkan bahan baku mineral dan logam tertentu  untuk memproduksi panel surya, turbin angin, dan baterai kendaraan listrik. Peningkatan  permintaan bahan baku ini dapat menyebabkan kenaikan harga. 

Biaya teknologi hijau yang masih tinggi 

Teknologi energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan lainnya pada umumnya  masih memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan teknologi konvensional. Hal  ini dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi barang dan jasa. 

Kebijakan pemerintah

Kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan energi terbarukan, seperti carbon tax,  dapat menyebabkan kenaikan harga energi fosil. Kenaikan harga energi fosil ini pada  akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan. 

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan  memitigasi potensi dampak greenflation, antara lain: 

1. Subsidi Energi 

Pemerintah masih mensubsidi energi fosil seperti BBM dan LPG untuk meringankan  beban masyarakat, mencegah lonjakan harga energi, dan melakukan penyesuaian subsidi  secara bertahap dan terarah. 

2. Pengembangan Energi Terbarukan 

Pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan seperti PLTS, PLTB, dan  geothermal, serta memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor yang ingin  berinvestasi disektor energi terbarukan. 

3. Efisiensi Energi: 

Pemerintah menerapkan program efisiensi energi di berbagai sektor, seperti sektor  industri, transportasi, dan bangunan untuk mendorong masyarakat agar menggunakan  energi secara bijak dan hemat. 

4. Inovasi Teknologi Hijau: 

Pemerintah mendukung penelitian dan pengembangan teknologi hijau serta mendorong  kerjasama antara sektor swasta, akademisi, dan lembaga penelitian untuk mengembangkan  teknologi ramah lingkungan. 

5. Kebijakan Perdagangan Karbon: 

Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan perdagangan karbon di Indonesia untuk  mendorong pengurangan emisi GRK dan penggunaan energi terbarukan.