Kembali

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN BANK BCA DALAM PEMBERDAYAAN DESA WISATA : APAKAH BENAR EFEKTIF ?

Pendahuluan

Dewasa ini, ada beragam upaya keberlanjutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, khususnya perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia. Upaya keberlanjutan ini lebih dikenal dengan istilah CSR atau Corporate Social Responsibility. Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab suatu perusahaan kepada segala hal yang terkait dalam urusan operasionalnya atau kepada pemangku kepentingan perusahaan. Miskiyah (2016) mengatakan bahwa praktik dan pengungkapan CSR mulai berkembang seiring dengan semakin meningkatnya perhatian masyarakat global terhadap perkembangan perusahaan transnasional atau multinasional yang beroperasi. Salah satu perusahaan yang melakukan upaya keberlanjutan ini yaitu PT. Bank Central Asia, Tbk atau lebih akrab dikenal dengan Bank BCA.

Di Indonesia, kewajiban dalam pelaksanaan CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Berdasarkan perundang-undangan tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bentuk komitmen perseroan guna berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan secara internal dan eksternal, komunitas setempat, serta masyarakat secara umum

Merujuk pada Saidi dan Abidin (2004 :64- 65) sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia: pertama, keterlibatan langsung. Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara; kedua, melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan; ketiga, bermitra dengan pihak lain. Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah, instansi pemerintah, universitas atau media massa baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya, misalnya PMI, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, Dompet Dhuafa, instansi pemerintah (LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos), universitas (UI, ITB, IPB), media massa; keempat, mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium. Perusahaan turut mendirikan, menjadi

 

anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu, seperti PT. Inco, PT Freeport, PT HM. Sampurno dan lainlainnya.

Wardiyanto (2012) menjelaskan tentang peran sector public dalam CSR yang dibuat oleh World Bank. Peran pertama yaitu menjalankan peran “mandating”, negara dalam hal ini merumuskan standar minimal kinerja bisnis yang tertuang dalam kerangka hukum. Dalam hal ini membuat kebijakan atau peraturaan bagi para perusahaan untuk mengatur setiap CSR yang ada. direktur perusahaan. Dalam menjalankan peran “facilitating“, negara menumbuhkan kondisi, memfasilitasi, atau memberi insentif agar perusahaan mau melaksanakan agenda CSR atau ikut terlibat dalam program perbaikan sosial dan lingkungan. Peran pemerintah disini adalah sebagai catalytic atau pemberi dukungan (supporting role), misalnya dengan menyediakan dana bagi riset, penyebaran informasi, pelatihan ataupun kampanye penyadaran. Peran ke-tiga sebagai “partnership“ merupakan peran penting dalam agenda CSR. Kemitraan strategis

CSR perusahaan bank BCA ada beragam metode dilakukan, ada yang melakukan bergerak di sektor pendidikan dengan program magang bakti BCA, beasiswa BCA, adapula di bidang lingkungan hidup dengan konservasi binatang, restorasi ataupun rehabilitas tanaman, dan adapula di bidang sosial baik itu bidang kesehatan ataupun pemberdayaan masyarakat. Salah satu bentuk implementasi pemberdayaan masyarakat ini yaitu dengan pemberdayaan desa wisata.

Pemberdayaan Desa Wisata ini bertujuan dalam mengurangi angka kemiskinan pada desa binaan tersebut. Melalui proses pemberdayaan diasumsikan bahwa kelompok masyarakat dari strata sosial terendah sekalipun bisa terangkat dan muncul menjadi bagian dari lapisan masyarakat menengah dan atas. Berdasarkan ESG Report PT. Bank Central Asia, Tbk termuat ada 12 desa wisata yang tersebar di beberapa provisi di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali.

Menurut Su’udi and Suwando (2015), Desa wisata secara komprehensif itu sendiri merupakan wilayah pedesaan yang menawarkan keseluruhan suasana yang mencerminkan keaslian desa, baik dari segi kehidupan sosial budaya, adat istiadat, aktifitas keseharian, arsitektur bangunan, dan struktur tata ruang desa, serta potensi yang mampu dikembangkan sebagai daya tarik wisata, misalnya: atraksi, makanan dan minuman, cinderamata, penginapan, dan kebutuhan wisata lainnya.

Isi

BCA mendukung pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka sehingga dapat berkembang secara mandiri. Program ini menggandeng pelaku UMKM,

 

masyarakat pedesaan, serta pemberdayaan kelompok masyarakat/komunitas. Kegiatan program, antara lain pengembangan potensi desa melalui ekonomi kreatif dan sinergi UMKM dengan pemanfaatan layanan perbankan. Hingga akhir Desember 2020, BCA mendampingi 12 desa.

Selama mendampingi semua desa binaan di masa pandemi, BCA memberikan bantuan fasilitas pendukung protokol Kesehatan, seperti sarana cuci tangan, dan thermogun untuk melayani pengunjung, masker dan face shield bagi pemandu. Kami juga mengadakan pelatihan pengembangan kapasitas SDM via webinar untuk segenap pengurus, seperti pelatihan memanfaatkan situs dan sosial media, keuangan, teknik pemasaran, dan pelayanan pelanggan, serta seminar desa wisata. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan sembako dibagikan untuk segenap pengurus membantu kelengkapan sarana dan prasarana kantor sekretariat desa, fasilitas homestay, joglo untuk menerima tamu, hingga toilet bagi masyarakat berkebutuhan khusus. BCA juga memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan bisnis pengelola dalam hal keuangan.

Namun, pada kenyataannya di salah satu CSR desa wisata Bank BCA yang berlokasi di wisata Aik Rusa’Berehun, Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Belitung Barat, yang termuat dalam ESG Report mereka merupakan desa kreatif karena keberhasilan warga dalam mengubah area bekas galian tambang yang terbengkalai menjadi lingkungan yang asri.

Selama tahun 2020, BCA memberikan pendampingan yang diberikan kepada pengurus dan pengelola desa Terong antara lain pembekalan dan pelatihan, di antaranya layanan, creative selling skill, dan kepemimpinan. BCA juga membantu pembangunan dapur demo masak, selfie spot, jembatan, dan pengembangan digital marketing. Namun dirasa kurang tepat sasaran, mengingat desa ini merupakan desa yang berfokus pada lingkungan asri, berfokus pada lingkungan. Lalu, bentuk CSR yang dilakukan seperti yang terjelaskan diatas kurang memiliki dampak ataupun pengaruh secara signifikan bagi masyarakat baik itu secara ekonomi maupun sosial.

Bantuan tersebut masih terfokus pada pemenuhan kebutuhan sesaat dan belum mampu menyentuh aspek-aspek strategis ekonomi pembangunan masyarakat disekitar wilayah kerja. Meskipun secara normatif penyelenggaraan CSR didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab sosial, di dalam pelaksanaannya masih dibayangi oleh pencitraan positif dari perusahaan saja. Perusahaan secara garis besar belum memiliki sebuah perancaaan strategis atau cetak biru pelaksanaan program yang komprehensif, terhadap pelaksanaan program

Pada dasarnya, menurut Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelaksanaan CSR yaitu adanya program CSR pemberdayaan yang perlu melihat dan dikaji misi utama pemberdayaan masyarakat

 

dalam pelaksanaan CSR. Sangat penting untuk melihat misi dalam program pemberdayaan agar dalam pelaksanaan program CSR yang berlangsung akan lebih mudah dan lebih terarah sehingga tercapainya tujuan program CSR pemberdayaan yaitu terbentuknya individu dan masyarakat menjadi mandiri, sejahtera dan bermartabat. Menurut Sumardjo (2014), Misi utama pemberdayaan adalah: (1) mengembangkan proses penyadaran warga masyarakat; (2) mengembangkan kemampuan pengorganisasian komunitas; (3) mengembangkan kaderisasi; (4) mengembangkan akses dukungan teknis; dan (5) memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola sistem social internal.

Apabila dilihat dari pemberdayaan desa wisata diperuntukkan kepada masyarakat akan menciptakan kesejahteraan sosial kepada masyarakat dan dengan melibatkan masyarakat pada pembangunan desa wisata berarti memberikan keluasan dalam mengatur sebagaimana keaslian desa dengan apa yang ada di dalamnya seperti kehidupan sosial budaya, sejarah desa, adat istiadat dan sebagainya, selain itu perlu melihat kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Pada dasarnya Konsep CSR dikembangkan Archie B. Carrol dengan memberi justifikasi teoritis dan logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya. Dalam pandangan Carrol, CSR adalah puncak piramida yang erat terkait satu sama lain, meliputi: pertama, tanggungjawab ekonomis dengan kata kunci ”make a profit”, dimana motif utama perusahaan adalah menghasilkan laba. Laba adalah fondasi perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai tambah ekonomi sebagai prasyarat agar dapat terus hidup dan berkembang; kedua, tanggungjawab legal dengan kata kunci ”obey the law”, dimana perusahaan harus taat hukum dalam mencari laba; ketiga, tanggungjawab etis dengan kata kunci ”be ethical”, dimana perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan praktek bisnis yang baik, benar, adil dan fair. Norma- norma masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan; keempat, tanggungjawab filantropis dengan kata kunci ”be a good citizen”, dimana perusahaan dituntut agar dapat memberi kontribusi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kesimpulan

Program CSR tersebut dilaksanakan melalui tiga tahap utama, yaitu tahap perencanaan, tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Pada tingkat respons dan partisipasi yang diberikan masyarakat juga relatif tinggi dan adanya kontribusi yang optimal dari pihak masyarakat dan perusahaan.

 

Adapun rekomendasi yang penulis berikan kepada program CSR pemberdayaan Desa Wisata PT. Bank BCA, Tbk yaitu :

  1. Penyadaran CSR dalam pemberdayaan masyarakat desa wisata dilakukan dengan menjaring usulan melalui sosialisasi, musyawarah desa dan musyawarah antar desa dengan menyadarkan akan pemberian pandangan dengan melihat potensi lingkungan Desa wisata yang akan dikembangkan Pemberian pemahaman akan misi dan tujuan daripada desa wisata diketahui secara bersama mulai dari pihak perusahaan, pendamping/fasilitator program CSR dan masyarakat desa wisata.
  2. Pengorganisasian CSR dalam pemberdayaan masyarakat desa wisata belum optimal. Ditunjukkan dari pengelolaan di desa wisata oleh Bumdesma sendiri yang macet/ tidak berjalan yang mengakibatkan aktivitas dan pemberdayaan di desa wisata menjadi terhenti, dilihat banyaknya masyarakat yang kembali menjalankan aktivitas seperti pergi berkebun dan bertani
  3. CSR dalam pemberdayaan masyarakat desa wisata belum memenuhi secara keseluruhan kaderisasi. Hal ini ditunjukkan bahwa perlu dilakukan pelatihan-pelatihan dengan pelatihan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terkait dengan kondisi yang ada di desa wisata dengan memberikan pelatihan langsung kepada masyarakat khususnya pelatihan yang dapat menambah skill daripada masyarakat di desa wisata.
  4. CSR dalam pemberdayaan masyarakat desa wisata telah mendapat banyak dukungan dari pihak pemberi CSR itu sendiri yaitu PT. Bank BCA baik dari segi pendanaan akan pengadaan desa wisata sampai kepada pemberian pendamping dalam memberdayakan masyarakat desa wisata. Namun, dukungan dari pemerintah khususnya pada pemerintah desa belum banyak memberikan kontribusi karena desa belum memahami akan keberadaan desa wisata  ini adalah milik pemerintah desa juga.

Adapun saran yang dapat diberikan pada opini penulis agar pengembangan penelitian serupa dengan mengukur dimensi yang berbeda, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga dapat menyempurnakan kerangka evaluasi yang dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Barnett, Tim. “Corporate Social Responsibility”. http://www.referenceforbusiness.com/C omp- De/Corporate-Social Responsibility. html 

ESG Report BCA. https://esg.idx.co.id/companies/pt-bank-central-asia-tbk

Miskiyah, A. 2016, Determinan Pengungkapan Islamic Social Reporting (Studi Empiris Pada Perusahaan yang Masuk dalam Daftar Efek Syariah Tahun 2013-2015). Universitas Muhammadaiyah Surakarta.

Pranoto, A. R., & Yusuf, D. (2014). Program CSR berbasis pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian ekonomi pasca tambang di Desa Sarijaya. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(1), 39-50.

Schwartz, Mark S., and Archie B. Carroll. "Corporate social responsibility: A three-domain approach." Business ethics quarterly 13.4 (2003): 503-530.

Sumardjo, A. F., Dharmawan, L., & Wulandari, Y. P. (2014). Implementasi CSR Melalui Program Pengembangan Masyarakat: Inovasi Pemberdayaan Masyarakat PT. Pertamina EP. Asset 3 Subang Field.

Su’udi, A. and Suwando, D. 2015, Perencanaan Konsep Pengelolaan dan Pembiayaan Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Ruang, 1(2), 41–50. doi: 10.14710/ruang.1.2.51-60.