Kembali

Review ORIENTASI 2024

Pajak Karbon (Carbon Tax

Pajak Karbon ialah suatu sistemasi pajak yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan produk  karbon dioksida oleh Perusahaan. Skemanya berupa perusahaan akan diberi batasan seberapa  banyak karbon yang dihasilkan. Jika suatu perusahaan melewati limit maka akan dikenakan pinalti,  sedangkan untuk perusahaan yang karbon dioksidanya berada pada bawah limit bisa menjual  selisih karbon dioksidanya ke perusahaan yang melewati limit, dan kemudian transaksi ini lah yang  dikenai pajak oleh pemerintah.  

Pajak karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU  HPP) dan akan mulai diterapkan pada tahun ini (2024). Pajak ini bertujuan untuk mengurangi  emisi karbon. Tingkat pajak awalnya ditetapkan sebesar IDR 30.000 per kilogram CO2, dan akan  ditingkatkan ini menjadi IDR 70.000 per kilogram. Dalam data GRI pada tahun 2021 berdasarkan  jenis cakupannya, pengungkapan emisi GRK terbagi menjadi tiga antara lain: 

1. Cakupan 1 (Emisi Langsung): Emisi yang dihasilkan langsung dari aktivitas organisasi,  seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi, proses industri, dan  pelarian gas dari proses produksi. 

2. Cakupan 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli): Emisi yang dihasilkan dari  pembangkitan energi yang dibeli oleh organisasi, seperti listrik, panas, dan pendinginan. 3. Cakupan 3 (Emisi Tidak Langsung Lainnya): Emisi yang dihasilkan dari aktivitas rantai  nilai organisasi yang muncul dari sumber yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh  organisasi, meliputi emisi dari hulu ke hilir seperti emisi dari bahan baku, transportasi  produk, dan pembuangan limbah. 

Dampak dari munculnya karbon dioksida dalam proses produksi perusahaan membuat dunia  mengalami apa yang disebut climate change atau perubahan iklim yang sangat buruk dampaknya  bagi Bumi. Suhu udara yang panas, kelembapan meningkat, efek gas rumah kaca dan lain  sebagainya.  

Terdapat dua istilah yang saling berkaitan erat dengan climate change yakni mitigasi dan adaptasi.  Kedua hal ini merupakan dua strategi utama yang digunakan untuk mengatasi perubahan iklim.  Mitigasi mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperlambat laju perubahan iklim. Adaptasi mengacu pada upaya untuk mengurangi dampak yang mungkin  terjadi atau menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim yang sudah terjadi. 

Greenflation 

Greenflation adalah penggambaran sebuah kondisi di mana terjadi kenaikan biaya yang terkait dengan transisi dari energi fosil ke energi bersih. Di Indonesia, greenflation dapat menyebabkan  kenaikan harga energi jangka pendek karena biaya tinggi untuk mengadopsi teknologi baru dan restrukturisasi rantai pasokan yang sebelumnya didominasi oleh bahan bakar fosil. Yang di mana  kemudian greenflation ini akan menjadi suatu tantangan bagi kita khususnya perusahaan perusahaan industri tapi hanya untuk sebentar dan setelahnya akan sangat menguntungkan bagi  semua pihak terkhusus Bumi yang akan tetap terjaga kelestarian lingkungannya. Berikut beberapa  langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi  dampak greenflation, antara lain: 

1. Subsidi Energi 

2. Pengembangan Energi Terbarukan 

3. Efisiensi Energi 

4. Inovasi Teknologi Hijau 

5. Kebijakan Perdagangan Karbon