Kembali

Hilirisasi pertambangan dan dampaknya terhadap aspek ekonomis lingkungan hidup di Indonesia

Artikel ini membahas tentang hilirisasi pertambangan, dampaknya terhadap aspek ekonomis dan lingkungan hidup di Indonesia. Artikel ini menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menguatkan penerapan hilirisasi nilai tambah tembaga sebagai kewajiban. Meskipun demikian, penulis menyoroti tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hilirisasi pertambangan, terutama terkait hubungan dengan negara pengimpor mineral lainnya yang seringkali menjadi kendala utama. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum. Beberapa poin penting yang dibahas dalam Artikel ini antara lain:

  1. Penerapan Hilirisasi Pertambangan: Artikel ini mencermati bagaimana penerapan hilirisasi pertambangan dapat dilakukan tanpa mengurangi tingkat konsumsi hasil tambang baik di dalam negeri maupun mancanegara. Hal ini menjadi penting karena hilirisasi pertambangan tidak hanya menyangkut peningkatan nilai tambah hasil tambang tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan produksi dan konsumsi.
  2. Harmonisasi Hilirisasi Pertambangan dengan Aspek Ekonomi Lingkungan Hidup: Artikel ini juga menyoroti bagaimana munculnya harmonisasi antara hilirisasi pertambangan dengan aspek ekonomi lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup sekaligus memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak untuk keberlanjutan ekonomi.
  3. Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka secara kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan data primer dari objek penelitian (pustaka). Pendekatan yuridis juga dilakukan untuk mendasari analisis terhadap hilirisasi pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan hidup dalam tinjauan ekonomi berkelanjutan.
  4. Relevansi Hilirisasi dan Pelestarian Lingkungan Hidup: Artikel ini menekankan bahwa hilirisasi pertambangan memiliki relevansi yang besar dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. Dengan memaksimalkan hasil tambang melalui hilirisasi, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
  5. Sikap Pemerintah dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Artikel ini juga membahas sikap pemerintah dalam menerapkan kebijakan hilirisasi sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup. Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki tanggung jawab sosial (CSR) terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dalam kegiatan operasionalnya.

Secara kesluruhan yang saya pahami, artikel ini menguraikan kompleksitas dan tantangan dalam menerapkan hilirisasi pertambangan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan hidup. Penelitian ini menunjukkan perlunya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya menuju pembangunan berkelanjutan.